otoritas Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di area Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – pemerintahan akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan bahwa tindakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, lalu anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, menyampaikan dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai sejumlah pro kemudian kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walaupun disebutkan pelaksanaannya bukan berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, pada waktu itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan dan juga kebugaran perempuan yang mana disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang disebutkan tidak ada mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan penduduk Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga pada saat ini masih dilaksanakan oleh keluarga dalam beberapa daerah. Berdasarkan hasil Studi Kesejahteraan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang mana pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.



