20.439 Partisipan Dana Pensiun Taspen yang Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit juga uzur di area seluruh Indonesia sudah pernah mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap kontestan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen pada melakukan konfirmasi bahwa setiap partisipan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah juga tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi pada Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang tersebut telah dilakukan berjalan sejak 10 tahun ini kontestan pensiun mendapatkan kemudahan di menerima pensiun bulanan bagaimanapun juga tetap saja berada di area rumah.
Taspen secara bergerak melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus sama-sama seluruh mitra bayar yang dimaksud tersebar pada berbagai area di dalam Indonesia untuk memverifikasi agar seluruh kontestan pensiun mendapatkan kegunaan serta kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidaklah memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila kontestan tidaklah mampu melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang digunakan terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Audien yang mana kondisi fisik lalu kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk di kriteria yang tersebut mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila partisipan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga partisipan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berbentuk Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan partisipan pensiun, foto terbaru dari partisipan pensiun yang dimaksud menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang tersebut merupakan partisipan Taspen Kantor Unit Depok, menjadi salah satu kontestan yang dimaksud menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang dimaksud sedang sakit membuatnya tiada dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah terjadi membantunya pada menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang tersebut menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak ada dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tiada sanggup melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang mana diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun lalu Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang tersebut mengajukan permohonan seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang mana terpadu, transparan, juga terukur pada menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai pengembangan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih tinggi tenang serta sejahtera.




