BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan pada penyelenggaraan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dimaksud dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang mana diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah terjadi ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada ketika pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang tersebut ditandatangani pada menghadapi materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan juga pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang tersebut mencantumkan tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek di rangka mematuhi peraturan yang tersebut ada kemudian semata-mata dilaksanakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemakaian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pemanfaatan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” katanya.


