Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub lalu Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajukan permohonan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan pasca MK mengubah aturan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah ada harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan pasangan calon gubernur dan juga perwakilan gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera belaka keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur serta calon perwakilan gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati kemudian calon delegasi Pimpinan Daerah juga calon wali kota juga calon perwakilan wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mengeksplorasi RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang mana punya kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD di tempat area yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengumumkan aturan kata-kata sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD maupun tak punya kursi di dalam DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan kepala daerah belaka ditunda. Yang artinya, DPR mampu cuma mengesahkannya sebelum pendaftaran akan cagub juga cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap memperlihatkan disahkan, maka inovasi lagi Per-KPU tiada kemungkinan besar diadakan pasca Senin. Sebab Selasa telah hari pendaftaran. Maka UU yang disebutkan misalnya jadi, cuma dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukanlah untuk pilkada November 2024,” ucapnya.



