Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan gubernur yang dimaksud Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengesahan RUU pemilihan gubernur batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap memperlihatkan berlaku.
“Pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang dimaksud direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” kata beliau dikutipkan pada akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada pada waktu pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 masih berlaku langkah MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh juga Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada pada waktu pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang mana akan berlaku adalah putusan JR MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh serta Partai Gelora,” tulisnya.

