Polri di tempat Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi juga Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang mana muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jikalau Polri di dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak dan juga merupakan upaya untuk merusak kekuatan institusi Polri.
“Jika Polri di tempat bawah kementerian yang digunakan dipimpin oleh individu menteri dari partai politik, maka akan ada kesempatan politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen kemudian tak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar bukan mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan dan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan juga tiada berpihak terhadap kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang mana berada di tempat bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang mana berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang digunakan miliki kesatuan institusi yang digunakan bersifat nasional dan juga tidak ada dapat dipecah-pecah melawan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti pada Amerika Serikat yang digunakan mempunyai struktur pemerintahan yang mana terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang disebutkan mengungkapkan alasan lain yang tersebut perlu diperhatikan di usulan inovasi kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR kemudian revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang tersebut demikian panjang yang disebutkan tentu cuma akan menguras waktu kemudian energi di tempat parlemen,” pungkasnya.




