Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah aturan pencalonan di area Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun KPU akan lebih lanjut dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu diadakan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pelopor pilpres sempat terkena pelanggaran etik ketika putusan MK tak diadakan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang dimaksud ketika itu di perjalanannya kemudian kami aktivitas lanjut , tetapi konsultasi tak sempat diadakan dikarenakan satu kemudian lain hal lalu selanjutnya di aduan lalu putusan DKPP kami dinyatakan salah serta diberi peringatan serius keras lalu keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi terhadap DPR itu dijalankan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyampaikan pihaknya akan tetap saja menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang dimaksud kita alami, kita dapati pada penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik sebab tak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tidaklah dikonsultasi mengenai ketentuan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang tersebut meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.



