Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menggalakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti di penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan kemudian pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum di menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor kemudian Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan perihal demurrage berdampak baik bagi kejelasan perkara tersebut. Pasalnya, kata Eva, di persoalan hukum korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan sejumlah pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori rantai pasok yang mana pasti melibatkan berbagai pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada menjaga dari perkara korupsi di area sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang dimaksud berbeda kemudian bukan bisa jadi disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar pada menjaga dari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang digunakan berbeda tak dapat disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan dapat dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang tersebut dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang dimaksud menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi serta Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diadakan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Awal Minggu (19/8/2024).



