Jangan Lewatkan Waktu petang Ini adalah di dalam INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, serta Narasumber Kredibel, Live Hanya di tempat iNews

JAKARTA – Nasib pilkada di dalam Indonesia pada masa kini berada dalam persimpangan jalan dengan putusan MK juga aturan DPR yang tersebut tidaklah sejalan dengan rakyat. Dan pada episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini sama-sama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, serta narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR”.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas pada pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang mana diatur di UU Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan semangat demokrasi akibat dianggap menghurangi hak urusan politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro dan juga kontra dalam kalangan DPR yang dimaksud merasa bahwa MK telah terjadi melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR miliki peran penting pada merumuskan undang-undang yang mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang dimaksud dibuat oleh DPR dianggap lebih tinggi menguntungkan kelompok kebijakan pemerintah tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai aturan dukungan partai urusan politik yang digunakan cenderung menguatkan tempat partai besar dan juga menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK dan juga DPR banyak kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai duta rakyat, merekalah yang mana seharusnya menentukan aturan main pada Pilkada. Namun, MK masih berkukuh bahwa mereka mempunyai otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap memperlihatkan sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar mengkaji permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya pada INTERUPSI waktu malam ini bersatu para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Waktu 20.00 WIB, Live hanya saja pada iNews.

