Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di tempat Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi di area lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan pemerintahan Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang tersebut dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; dan juga Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan juga Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan merek diadakan di area Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang mana akan digali pasukan penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah lama menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di dalam Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS berhadapan dengan insentif pemungutan pajak lalu retribusi kota Semarang lalu dugaan gratifikasi,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK telah lama menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang tersebut ditetapkan terperiksa itu. Ia hanya sekali menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pengurus negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga persoalan hukum dugaan korupsi pada Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak juga retribusi tempat Perkotaan Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

