Putusan MK Final lalu Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, di revisi yang tersebut dilakukan, DPR telah lama menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 lalu Nomor 70.
Ketua Lingkup Hukum serta HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, lantaran menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala wilayah dari 20 persen kursi pada DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung total pemilih di tempat wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang digunakan diuji harus direvisi tanpa ada tambahan serta penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan telah tidaklah dibahas sejak Oktober 2023 kemudian bukan masuk juga pada Prolegnas 2024, secara tanpa peringatan di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang tersebut mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK persoalan usia 30 tahun calon gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih lanjut menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang mana menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang digunakan berada di dalam parlemen masih harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen pendapat sah. Sedangkan partai nonparlemen sanggup mengajukan dengan pengumuman sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih dalam area tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi sesi baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidaklah mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum kemudian HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang dimaksud mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan gubernur selama tiada mengindahkan putusan dari MK.
