Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Barat melawan perkara penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni menghadapi putusan itu. Akan tetapi, nampaknya ia puas lalu menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Hari Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga denda sebesar Simbol Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidaklah dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di dalam pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang digunakan sangat jarak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tiada menyangka lalu ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelahnya halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa jadi senyum-senyum seraya bersyukur oleh sebab itu hukumnya tiada terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang dimaksud mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang dimaksud mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud tambahan ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika serta dituntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang tersebut menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk usaha narkoba dengan rekannya Akri.




