Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang digunakan telah terjadi disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi umum kemudian abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di area rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang mana menolak pembahasan serta pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi juga melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap bersatu mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada pada kedudukan sejarah sama-sama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu lalu organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang dimaksud hari ini bersikap kemudian bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah lama setuju untuk mengakibatkan RUU pemilihan gubernur disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih besar lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, juga Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang dimaksud menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.



