Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Menkumham Kesepahaman ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilaksanakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan rencana pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tidaklah mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan berbicara dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali jadwal rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengawaitu informasi yang mana diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum mampu berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.




