Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat pada Hari Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah sudah membeli dan juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah dilakukan terbukti secara sah juga dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli lalu memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di tempat ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidaklah sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang digunakan diberikan oleh hakim.




