Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol serta Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai urusan politik kemudian anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang mana selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD terhadap para pimpinan parpol lalu anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang tersebut setingkat UU. Berpolitik dan juga bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh juga itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita mendirikan negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi serta konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil serta bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan juga mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sama-sama pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan langkah tingkat I yang tersebut dijalankan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa orang hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang mana diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang tersebut dibacakan terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang bukan memiliki kursi di area DPRD.


