Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI lalu RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR membuka kesempatan melanjutkan pembahasan RUU TNI serta Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mendiskusikan dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang sebenarnya kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan segera dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di dalam bahas di tempat periode berikutnya. Hal ini kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang digunakan akan, ini terkait dengan kesulitan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI serta RUU Polri sempat menuai polemik dalam masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tak melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan di kedua RUU yang disebutkan mempunyai beberapa persoalan yang digunakan serius juga dikhawatirkan memundurkan jadwal reformasi TNI kemudian Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang digunakan mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).



