Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan kedudukan pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan gubernur hanya saja mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, tempat pemerintah semata-mata merespons terkait hal-hal yang mana diajukan DPR.
“Dan dinamika yang tumbuh di area pada persidangan, serupa sekali kami itu hanya saja merespons serta mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang tersebut disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim kedudukan pemerintah belaka memperhatikan dinamika yang tersebut tumbuh di dalam di persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis serta ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.



