Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi di tempat Persidangan

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi di tempat ruang sidang.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa pada persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Unit Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam antaranya, Cahya Hardianto Harefa,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (26/8/2024).
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, kemudian Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah dilakukan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, lalu pengeluaran tahanan juga memonitor keamanan serta tata tertib tahanan selama berada di area pada tahanan,” kata JPU pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan juga Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00” sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Fakultas KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan lalu Pit Kepala Unit Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK juga Plt Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); lalu PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Unit Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), kemudian Ricky Rachmawanto (RR).



