Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara mengenai banyak pihak yang digunakan mengumumkan pihaknya dengan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pencalonan bagi partai urusan politik di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang mana menjadi kritik keras publik terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang digunakan mengkritik.
“Tapi, kami bekerja menghadapi nama konstitusi,” kata Awiek usai menyelenggarakan rapat pengambilan langkah tingkat I Baleg DPR bersatu pemerintah di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah lama disebutkan bahwa DPR bersatu pemerintah mempunyai kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang mana juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menghasilkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.



