DPR Miliki Kewenangan di tempat RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut diadakan Baleg DPR sama-sama otoritas di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan aksi lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka kemudian semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud sudah pernah diputuskan oleh DPR yang dimaksud gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah lama dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, dan juga mendengar kebijakan MK,” ujar Muzani di dalam JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimaksud dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa jadi memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep forward pada Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya saja berkata pembahasan dilaksanakan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat bersatu Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).


