KPU Terbitkan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan gubernur 2024 yang tersebut mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi lalu Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang tersebut dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang mana diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait persyaratan usai akan datang calon kepala tempat (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang digunakan mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tingkat Kota atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang progresif sebagai Calon Wali Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang tersebut baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian kemudian akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah dilakukan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan raya anggota DPRD dalam area yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:


