Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres dan juga Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka mengajukan permohonan agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) lalu pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang dimaksud dijalankan dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Mingguan (25/8/2024). “PKB memacu pada Pemilihan Umum 2029 yang tersebut akan datang, pemilihan presiden lalu pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh ketika jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa saja diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang dimaksud sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang dimaksud akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan juga Dewan Security PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga memohonkan negeri Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian Dewan Security PBB Untuk mengeksekusi kebijakan International court of justice yang dimaksud mengakui Palestina adalah negara lalu memaksa tanah Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB memohonkan pemerintah tegas menindak praktik judi online serta pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dijalankan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tidaklah semata-mata melarang tapi juga melakukan institusi belajar untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.



