Usai Berkumpul Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Pusat Kota akan diundangkan Mingguan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di tempat depan Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU serta bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang dia KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada mampu diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tiada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media mampu mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah dilakukan memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang tersebut 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen serta 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di tempat PKPU yang dimaksud merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) persoalan aturan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala tempat tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi tidak yang digunakan dipakai langkah MA, yang dikatakan ketika pelantikan tidak, tidak juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub lalu Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot juga Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di dalam pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala tempat yang tersebut akan dijalankan pada 25 September 2024.



