Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan gubernur Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengatur rapat dengan pemerintah lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang tersebut dilakukan ini tanpa intervensi lalu pada akhirnya disetujui.
Rapat dijalankan di tempat ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat juga berlangsung tak tambahan dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU menegaskan rancangan perubahannya telah terjadi mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidaklah datang dari pengurus pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah lama mengakomodir, tidak ada ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah mampu kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang digunakan hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.



