Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, eksekutif Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini sedang disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait inisiatif pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Menguatkan Bidang Keuangan.
Ogi menjelaskan, inisiatif baru yang dimaksud disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan penghasilan yang tersebut diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio pada Indonesia pada waktu ini masih di tempat bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif kegiatan pensiun wajib, lalu sukarela yang diatur nanti pada Peraturan pemerintahan (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 di tempat Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya di PP yang digunakan pada waktu ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang tersebut akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari upah untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang digunakan miliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP serta POJK yang sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan inisiatif yang disebutkan sifatnya memang benar tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang dimaksud akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah ada pasti itu bukanlah di area BPJS TK, jadi sanggup dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO sudah menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang tersebut diterima ketika bekerja. Sedangkan ketika ini di tempat Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan acara pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.




