OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di tempat Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun di area Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, kemudian faedah pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional serta transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan secara langsung dengan pemakaian teknologi untuk pelaporan juga pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi di beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus mampu mengawasi data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang digunakan bersangkutan, itu bisa saja diperoleh dengan baik,” ucapannya pada di acara HUT ADPI ke-39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk inisiatif pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait hambatan pengelolaan penanaman modal yang dimaksud masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang dimaksud mempunyai proporsi tinggi pada aset non likuid padahal partisipan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih banyak portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang dimaksud diarahkan pada aset sebagai tanah juga bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan serta penyertaan secara langsung dapat sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang mana masih rendah. Saat ini replacement ratio di area Indonesia cuma sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang dimaksud rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.




