Apindo Keberatan Soal PP Kesejahteraan yang tersebut Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah dilakukan menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengeksplorasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para entrepreneur akan diberikan ruang untuk konsultasi tambahan lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi tambahan lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat dikarenakan berkaitan dengan aspek kondisi tubuh seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang tersebut melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, juga lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan isi GGL di area pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang digunakan diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data akibat kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa saja membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut dinilai akan menyebabkan beberapa hal positif bagi penduduk jikalau diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, oleh sebab itu menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di dalam lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur masalah pengendalian zat adiktif item yang mana mengandung tembakau atau tidaklah mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang tersebut bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang digunakan berbunyi, setiap orang dilarang berjualan produk-produk tembakau juga rokok elektronik yang dimaksud menggunakan mesin layan diri, jual tembakau lalu rokok elektrik untuk setiap orang dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun kemudian perempuan hamil;
Kemudian, berjualan tembakau dan juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk-produk tembakau terdiri dari cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu mengedarkan tembakau serta rokok elektrik dengan menempatkan hasil tembakau kemudian rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk kemudian mengundurkan diri dari atau pada tempat yang mana kerap dilalui.
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, mengirimkan tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak; juga mengedarkan tembakau kemudian rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial lalu media sosial.




