Gurih, Tunjangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di dalam Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merekan layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN pada Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, disitir hari terakhir pekan (23/8/2024).
Meski naik, Erick memohonkan para ASN yang tersebut beliau pimpin bukan berpuas diri. Justru, merek terus berupaya agar kinerja mereka itu masih kemudian semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang digunakan mereka itu berikan terhadap negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang tersebut terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih lanjut dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih tinggi dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai di area Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di tempat berada dalam isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan pendapatan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di dalam tangan Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diberitahukan secara langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan dalam di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik serta penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kenaikan upah ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang dimaksud telah terjadi padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang dimaksud dikenalkan oleh presiden kemudian delegasi presiden terpilih,” kata dia.




