Indofarma Bakal Jual Aset buat Bayar Gaji Karyawan, Serikat Pekerja Bilang Begini

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil kegiatan ini digunakan untuk membayar penghasilan lalu kewajiban karyawan INAF.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Indofarma, Meidawati menyebut, transaksi jual beli aset membutuhkan proses panjang. Sementara, karyawan yang dimaksud tidak ada dipenuhi hak-haknya sejak Januari-Agustus 2024 membutuhkan penghasilan untuk memenuhi keinginan sehari-hari.
“Bicara transaksi jual beli aset ini tidaklah mudah, lalu butuh proses. Sementara kami telah di area titik nadir terbawah, ketika gajian tiada full, tiada terbayarkan. Sedangkan sejumlah hal-hal yang tersebut perlu diurus, untuk makan belaka sudah ada susah,” ujar Meidawati terhadap wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, Indofarma harus menjamin bahwa aset yang mana dilepas diselesaikan bisa saja diselesaikan secepatnya, sehingga tak ada masalah. Sebaliknya, apabila memakan waktu lama, maka perlu ada intervensi pemerintah agar perusahaan mampu membayar hak-hak karyawan.
SP sendiri membeberkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma belum menerima penghasilan penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang dimaksud tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.
“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus dapat mempercepat, kita juga gak tahu. Tapi harapan kami bicara persoalan hak-hak kami, yang mana pertama sanggup dibayarkan,” paparnya.
“Yang kedua upah dapat dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami bukan mendapatkan upah yang digunakan penuh. Dan yang dimaksud telah pensiun kan belum dibayarkan juga sudah ada hampir dua tahun,” lanjut dia.
Dikarenakan tindakan hukum dugaan korupsi yang digunakan melilit Indofarma, perusahaan tak mampu memenuhi hak karyawan. Meidawati menyebut, ada beberapa karyawan yang dimaksud mengalami pemotongan penghasilan hingga 50 persen.
“50-90 persen itu yang dimaksud diterima dari Januari sampai Agustus. Sampai tanggal ini September juga belum gajian. Artinya sejak Januari sampai September kami tak menerima upah secara full. Ada juga tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan,” ucap Meidawati.




