Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus mengupayakan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menyatakan regulasi yang dimaksud sedang di tempat tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah dilaksanakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum kemudian HAM.
“Jadi sudah ada melalui konsultasi rakyat di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di dalam Kementerian Hukum kemudian HAM,” kata Aju di tempat Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada melintasi proses yang dimaksud panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, juga lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan serupa seperti kartu SIM fisik yang ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tiada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa jadi diterapkan bagi pengurus yang telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang dimaksud membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya sekali pelopor yang digunakan siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan hanya dengan kartu fisik,” ucapnya.


