Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – eksekutif pada saat ini tak semata-mata mewajibkan bandara internasional dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga pada masa kini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang tersebut akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah di mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang dimaksud belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara juga semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan kemudian telah menyampaikan ke semua maskapainya di area seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan juga Kekaratinaan Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Juga Kemenlu telah menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang tersebut akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kemampuan fisik SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukanlah sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang dimaksud bersangkutan mengisi pemberitahuan kondisi tubuh yang tersebut sanggup dibuka di dalam website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, kemudian Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohon Badan Usaha Angkutan Lingkungan kemudian Korporasi Angkutan Atmosfer Mancanegara yang mana melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menghindari penularan Mpox pada Indonesia.




