Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Jaminan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi lapangan usaha juga tukang jualan di tempat Indonesia secara tegas menolak Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan melawan penampilan beleid yang dimaksud dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan permintaan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu miliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula mampu diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, juga lainnya. Dia mencatat bahwa lapangan usaha makanan serta minuman pun telah lama berupaya melakukan reformulasi dengan menghurangi kadar gula pada komoditas mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada item tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menghurangi kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di dalam rumah, teristimewa pada minuman tanpa gula yang dimaksud kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, disitir Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani hambatan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah total gula yang sebaiknya dikonsumsi di sehari. “Hal yang mana terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah total gula yang digunakan baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan melawan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang mana secara khusus menolak pasal 434 dalam PP yang dimaksud yang dalam antaranya mengatur larangan jualan barang tembakau pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku perniagaan kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah kegiatan ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru mampu mendengarkan pengumuman kami juga PP ini bisa jadi ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni mengempiskan konsumsi rokok pada kalangan anak di tempat bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh tukang jualan kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih besar bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pendapat juga aspirasi penjual bursa dan juga pengusaha perusahaan kelontong bukan mendapatkan perhatian yang digunakan layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah dilakukan mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang dimaksud tidaklah diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan bisnis para anggotanya juga ekonomi kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.




