Pajak Motor Mati 2 Tahun? Hal ini Biaya yang digunakan Harus Disiapkan lalu Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda tertutup selama 2 tahun, berapa biaya yang dimaksud harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang digunakan Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang tersebut harus dibayar:
PKB 2 tahun: Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 + Mata Uang Rupiah 250.000 + Simbol Rupiah 70.000 = Mata Uang Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan juga fotokopi
BPKB asli juga fotokopi (jika ada pembaharuan data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap kemudian benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran di area loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran dan juga STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa jadi cek besaran pajak dan juga denda melalui aplikasi mobile Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat tambahan awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda mampu memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.




