Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi untuk publik sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang tersebut akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang tersebut ditanggung eksekutif bisa saja berkurang dengan menaikan tarif untuk para pelanggan.
“Guna menjamin agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan juga akan diadakan sosialisasi untuk warga sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi, Hari Senin (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun penduduk untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidaklah memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi umum ini akan dilaksanakan setelahnya skema pentarifan selesai dibahas secara internal, juga merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidak ada diterapkan pada waktu dekat. Meskipun tiada dikabarkan lebih lanjut spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan meyakinkan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.




