Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana tindakan hukum proyek pembangunan gedung kampus IPDN dalam Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan bisa jadi mengamankan beberapa orang barang terlarang yang dimaksud merekan gunakan di area di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini jikalau adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang memberitahukan bahwa kapan diadakan sidak?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Betul, yang tersebut memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang mana dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang ketinggalan di dalam kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian meminta-minta Dono apa yang dimaksud dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP di area sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.




