Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dimaksud dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukanlah pengurus negara sehingga tidaklah wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelopor negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK lalu oleh KPK diperiksa serta ditentukan apakah dirampas atau diserahkan untuk penerima,” ujar Ghufron dalam Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang digunakan anda tanyakan tadi yang tersebut bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga tiada ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidaklah ada pembatalan mengenai klarifikasi melawan dugaan gratifikasi menerima infrastruktur jet pribadi yang digunakan melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang dimaksud lain, itu sekali lagi di area prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi pada beberapa tahun mendatang, pihak yang dimaksud telah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




