DPR Minta Kemenkes dan juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan juga Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan penyelenggaraan jilbab ketika bekerja tiada lagi relevan, lantaran undang-undang menjamin pekerja untuk tetap saja melaksanakan kewajiban agamanya pada tempat kerja.
Dia juga memohonkan terhadap seluruh rumah sakit, klinik serta sarana layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang tersebut diatur lalu dilindungi oleh undang-undang. Saya memohonkan agar Kementerian Tenaga Kerja juga Kementerian Kesehatan, mampu turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta-minta agar menjamin pengamanan untuk semua pekerja di menjalankan ajaran agama dalam tempat bekerja di area mana pun juga kemudian dalam bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM akibat dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab di area sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit serta Fasyankes mampu belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidaklah relevan melarang karyawan berjilbab di area tempat kerja. Justru rumah sakit dan juga fasyankes mampu memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk bisa jadi menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesejahteraan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.




