Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bukan boleh ada kekuatan lain yang tersebut mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tersebut sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidaklah boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dimaksud kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin ketika mengawasi upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang digunakan berpotensi mengganggu integritas dan juga kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tantangan yang dimaksud dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang digunakan tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.




