Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron dikarenakan Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah terjadi melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Akhir Pekan (8/9/2024).
Jika Pansel bukan menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang percuma saja.
“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi diadakan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang mana melanggar etik (bahkan ketika beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai peluang kebijakan juga tindakan yang mana melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.



