Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Audien Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru dijalankan pasca proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, serupa halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Akhir Pekan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang digunakan diduga terlibat langkah pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang tersebut digunakan untuk menjatuhkan kontestan pemilihan umum atau black campaign di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tak dijadikan alat bagi yang digunakan satu untuk menjatuhkan yang dimaksud lain,” katanya.


