OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan juga pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan serta Perkuatan Bagian Keuangan) terbit, yakni dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan serta pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang tersebut diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan lalu Penguasaan Industri Keuangan.
OJK sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan juga Bank Indonesia (BI) pada rangka mengantisipasi juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang mana akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang dimaksud pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang tersebut sudah ada berlaku di tempat Bappebti ketika ini serta tentu kita melakukan penguatan pada dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Media Massa Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan penyelenggaraan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola serta pemeliharaan konsumen.




