Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) miliki hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap pribadi calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan sanggup diadakan ketika masih di proses pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tersebut awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya serta beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa jadi diadakan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya kerap dijalankan pada pilkada-pilkada sebelumnya lalu terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang digunakan umum terjadi lalu dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih mampu berubah masih bisa jadi digoyang, masih dapat cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tidaklah mempunyai alasan untuk menolak calon baru yang digunakan diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain sudah dicabut. Karena, tindakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak ada sanggup menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidaklah dapat mengandai-andai tentang hukum, kalau masalah pendaftarannya, kalau memenuhi ketentuan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tak memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan calon bupati Kendal yang digunakan diusung dari PKB dalam pemilihan gubernur 2024.


