Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala wilayah (Cakada) berstatus sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi. KPU tidak ada mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media di dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tiada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang sedang di proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang mana dituduh kami bukan punya kapasitas untuk mengumumkan, oleh sebab itu itu kan sedang di proses hukum di area lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham melakukan konfirmasi pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang digunakan bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU area bahwa yang digunakan bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat untuk rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, pribadi calon atau pasangan calon itu sanggup dinyatakan tak bersyarat kalau yang digunakan bersangkutan setelahnya mendaftarkan di tempat KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
“Maka, secara langsung kami akan nyatakan yang mana bersangkutan, kalau yang dimaksud bersangkutan masih dituduh belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang bersangkutan masih dapat memproses,” katanya.


