KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 99,32 persen calon legislatif (caleg) terpilih telah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Jumlah yang disebutkan berdasarkan data per 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
“Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah pernah memenuhi kewajibannya di pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen,” kata Deputi Area Pencegahan dan juga Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Pahala menjelaskan, data yang dimaksud termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, baik tingkat DPR, maupun DPRD provinsi, kabupaten, juga kota.
Dari total tersebut, Pahala menyebutkan, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, kemudian Daerah Perkotaan menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah ada melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 pada antaranya sudah pernah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.
Dari laporan yang dimaksud pun masih ditemukan LHKPN yang belum lengkap, dengan rincian DPR 26, DPD 10, dan juga DPRD 209. “Terakhir, DPD RI mencatatkan tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah ada melapor lalu 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” ujarnya.


