Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme acara pensiun yang dimaksud sebenarnya telah diatur pada Undang-undang tentang Pengembangunan dan juga Penguasaan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang akan dipotong oleh acara pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi acara pensiun, khususnya dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki kegiatan pensiun yang digunakan bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang mana nanti akan diatur pada di peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Forum Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh inisiatif pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pengamanan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, kegunaan pensiun yang digunakan diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu semata-mata sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang digunakan diterima pada pada waktu berpartisipasi ya,” ujar Ogi.
Namun, yang dimaksud diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang dimaksud kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya saja memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang disebutkan yang mana akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum sanggup bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.




