Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di tempat Medsos, Customer Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan sudah ada tiada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak ada segera memviralkannya di area media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha sebab menilai konsumen sudah pernah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita telah ungkapkan untuk konsumen bagaimana cara merekan untuk mengadu,” ujar Kepala Sektor Pengaduan kemudian Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang mampu dijalankan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan juga paling tinggi bisa saja melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa saja teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas akibat akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menghasilkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung serta juga fakta-fakta yang dimaksud ada. “Jadi, kronologis suasana yang mana ada harus disampaikan secara jujur dan juga jelas apa adanya yang dimaksud didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian juga pembayaran juga sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga dapat dilampirkan sehingga itu bisa jadi menggalang pengaduan yang mana akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidaklah bisa saja diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang dimaksud dapat dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang tersebut dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk dapat menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya saja menjadi alternatif terakhir juga jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi popular lalu lain sebagainya,” katanya.




