Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi kemudian hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimaksud kemungkinan besar timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan item tembakau juga rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Aspek Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang tersebut turut mengatur produk-produk tembakau dan juga rokok elektronik tiada memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP lalu RPMK yang dimaksud tak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu melanggar Hak menghadapi Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tidak ada secara secara langsung melanggar HAKI, dan juga tampaknya tak relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi rakyat yang mana dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Bidang Kesehatan lalu putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang mana sudah ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang mana diterapkan juga putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tak semata-mata hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai barang mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang mana jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku lapangan usaha tembakau, yang digunakan telah dilakukan memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mencela kebijakan pelarangan jualan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pemasaran maupun iklan hasil tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan juga penerapannya yang mana masih kabur.
“Pelarangan ini tiada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang sudah berdiri sebelum adanya institusi institusi belajar atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik



