Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Penting otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat sektor ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET sebab melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, serta menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengirimkan listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang mana bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara lalu yang tersebut menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara,” kata ia di dalam Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% perdagangan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) juga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari lalu angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di tempat bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang tersebut berpotensi menurunkan anggaran APBN untuk membiayai kegiatan strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di area IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru serta Daya Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas di dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali kemudian telah di tahap perumusan dan juga sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dimaksud mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk merancang pembangkit listrik EBET sekaligus mengedarkan secara segera untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi milik PLN.




