GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, teristimewa di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan juga profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilaksanakan secara gratis.
“Kami tidaklah pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, diadakan tanpa biaya. Kami juga tiada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku kecurangan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam lalu bekerja sejenis dengan pihak berwenang, PT GDPS mengoleksi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang tersebut masuk juga cukup untuk membantu tindakan hukum.
Pelaku penggelapan yang dimaksud telah dilakukan diserahkan terhadap aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih banyak lanjut, sesuai dengan ketentuan juga hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban lalu menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif juga represif berhadapan dengan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran terdiri dari penipuan, fraud, korupsi, langkah pidana kemudian pelanggaran etik yang tersebut melibatkan pegawai lalu orang lain secara berkaitan yang mana diadakan di area lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang tersebut bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh akibat itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan juga menangani pelanggaran secara lebih lanjut efektif, juga menghindari terjadinya pelanggaran di area masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi lalu kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan kemudian kecukupan pelaporan internal yang tersebut didukung oleh sistem informasi manajemen yang tersebut memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di area operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penyalahgunaan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.




